AL QUR'AN
Kemudian Rasulullah
saw. menepuk dada Muadz dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah member
taufiq kepada utusan Rasulullah untuk melakukan hal-hal yang disukai
Rasulullah.
1.
Pengertian
Al Qur’an
Secara Bahasa
(Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang artinya membaca .
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Untuk itu simak pula ayat-ayat
berikut ini: Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang artinya membaca .
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Artinya
:“Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad)
dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)
Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
Artinya :“Sesungguhnya
Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar
memeliharanya.” (al-Hijr:9)
Adapun nama-nama Al Qur’an adalah
sebagai berikut :
N0
|
NAMA AL QUR’AN
|
KETERANGAN
|
1
|
Al Kitab
(buku)
|
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah
[2]:2)
|
2
|
Al-Furqan
(pembeda
benar salah)
|
Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan
kepada seluruh alam. (QS. Al Furqaan
[25]:1)
|
3
|
Adz-Dzikr
(pemberi peringatan)
|
|
4
|
Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)
|
Hai
manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.
(QS. Yunus [10]:57)
|
5
|
Asy-Syifa'
(obat/penyembuh)
|
Hai
manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.
(QS. Yunus [10]:57)
|
6
|
Al-Hukm
(peraturan/hukum)
|
Dan
demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur'an
itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.
Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan
kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap
(siksa) Allah. (QS. Ar Ra'd
[13]:37)
|
7
|
Al-Hikmah
(kebijaksanaan)
|
|
8
|
Al-Huda
(petunjuk)
|
|
9
|
At-Tanzil
(yang diturunkan)
|
Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh
Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)
|
10
|
Ar-Rahmat
(karunia)
|
Dan
sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman. (QS. An Naml
[27]:77)
|
11
|
Ar-Ruh
(ruh)
|
Dan demikianlah Kami wahyukan
kepadamu ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah
mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an)
dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an
itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara
hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada
jalan yang lurus. (QS. Asy Syuura
[42]:52)
|
12
|
Al-Bayan (penerang)
|
|
13
|
Al-Kalam (ucapan/firman)
|
|
14
|
Al-Busyra (kabar gembira)
|
|
15
|
An-Nur
(cahaya)
|
|
16
|
Al-Basha'ir (pedoman)
|
Al-Qur'an
ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (QS. Al Jaatsiyah
[45]:20)
|
17
|
Al-Balagh (penyampaian/kabar)
|
|
18
|
Al-Qaul (perkataan/ucapan)
|
Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut
perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka mendapat
pelajaran. (QS. Al Qashash
[28]:51)
|
2. Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama
dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan
dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan
sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
Adapun fungsinya adalah, sebagai
petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di
dunia dan di akhirat.
Coba perhatikan juga ayat berikut :
Artinya : Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili
antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah
kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat. (QS. An Nisa : 105)
AL HADITS
1. Pengertian Al Hadits
Secara
bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya
baru, tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi
Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)
perbuatan (Fi’liyah) maupun
ketetapan (taqririyah ).
2. Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Artinya :
… dan apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang
dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al
Hasyr : 7)
Artinya: Aku meninggalkan dua perkara untukmu
sekalian, kalian tidak akan sesat selama
kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al
Hadits )
Adapun fungsi Hadits terhadap Al Qur’an adalah :
A. Memperkuat hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an
sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum
Contoh, Allah SWT dalam Al Qur’an
menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta
Kemudian Al Hadits menguatkan atas tersebut sebagai
berikut
Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang
dosa-dosa yang paling besar. para sahabat menjawab betul ya Rosulallah.
Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang
tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas
jauhilah perkataan dusta.
B.
Menjelaskan
terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang
Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3
Artinya : Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Kemudian
dalam sebuah Hadits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua
macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati
dan limpa ( ibnu majah dan hakim )
C. Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang
tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang
merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain
mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali
salah satunya dengan tanah.
|
3. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi
Ijtihad
A. Pengertian Ijtihad
Secara bahasa (etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
Secara syari’ (terminology) adalah
mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari
dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk
hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang
sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain
B. Kedudukan dan fungsi ijtihad
Ijtihad menempati
kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Dalilnya adalah
1. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
Artinya: : maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui
2.
Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad
Artinya: Apabila
seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia
mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
3. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan
Tirmidzi tentang dialog antara nabi
Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jadi gubernut di Yaman
Adapun fungsi
ijtihad,
Fungsi ijtihad ialah untuk
menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di
dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Adapun
bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah
1. Ijma, yaitu kesepakatan
mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai
contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau
yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat
mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah pertama.
2. Qias, yaitu menetapkan
hukum suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian
yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan
illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan
dengan meminum khamar.
3. Maslahah mursalah , yitu suatu kemaslahatan
dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan
itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau
pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan
pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut
pajak.
4. Urf,
yaitu kebiasaan yang telah dikenal orang
banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah
kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia
terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah. Hukum
ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya.
Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi
persyaratan keilmuan seorang mujtahid.
Beberapa persyaratan keilmuan seorang
mujtahid yang tersebut dalam kitab-kitab ushul adalah sebagai berikut:
1. Islam,
berakal sehat, dewasa (baligh).
2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum
yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
3. Mengetahui
hadits-hadits yang terkait dengan hukum
4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak
(kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di
antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang
bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau
mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
5. Mengetahui qiyas karena qiyas adalah rujukan ijtihad dan
awal dari pendapat. dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui
qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).
6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk
pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul
kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan
majaz (kiasan).
7. Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam
Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash
(teks) yang sudah dimansukh.
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan
kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul
(diterima) dari yang mardud (tertolak).
9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan
hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi
hukum syariah.
10. Adil. dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah
melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa
kecil.
Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak
terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti
tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya.
Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti
seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar